Berdasarkan SE Disdik tentang (mutasi) Peserta Disdik, maka kami (SMAN 13 Jakarta) membuka peluang untuk mutasi siswa dengan syarat sebagai berikut :
- Surat permohoan orang tua tentang perpidahan (mutasi) masuk peserta didik bermaterai Rp 6.000,- ke sekolah yang dituju
- Foto kopi raport yang telah dilegalisir Sekolah dan menunjukkan raport asli
- Foto kopi ijazah jenjang sebelumnya yang dilegalisir oleh Kepala satan Pendidikan dan menunjukkan dokumen asli
- Foto kopi sertifikat akreditasi sekolah
- Foto kopi Surat Izin Oprasional/penyelenggaraan Sekolah bagi peserta didik yang beraLapor sal dari sekolah swasta
- Surat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan tidak sedang menjalankan sanksi karena melakukan pelanggaran sekolah
- Foto kopi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Selengkap dapat dilihat dilampiran berikut: